Sbji4P

Laporan, verifikasi, konteks.

Perjalanan

Langkah Aman Melindungi Data Pribadi di Ruang Digital

Oleh Rina Mahardika ·

Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti.

PT Bank Mega Tbk. (MEGA) meresmikan Bank Mega Regional Jakarta 3.

Rina MahardikaEditor